Merkawang-Tambakboyo, Bertempat di Pendopo Balai Desa Merkawang, Kamis, 26/10/2023 (10.00 WIB) Pemerintah Desa Merkawang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tiga bulan sekaligus periode Juli, Agustus, September 2023.
BLT-DD tahun 2023 di salurkan kepada tiga puluh dua keluarga penerima manfaat (KPM) dengan rincian tiga ratus ribu rupiah per bulan, untuk penyaluran periode ini di salurkan tiga tahap sekaligus yaitu sembilan ratus ribu rupiah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Merkawang di damping BPD, Plt. Sekcam Camat Tambakboyo Clara Wanalita, S. Tpt., Kasi Pemerintahan Bowo Sudiatmoko serta Kasi Kesra Muntholik.
Dalam sambutanya kepala desa Merkawang mengucapkan terimaksih atas kehadiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menyempatkan hadir untuk memenuhi undangan, “kami sampikan terimakasih sudah hadir tepat waktu, jangan sampai undangan yang dari kecamatan sudah hadir, sedangkan panjenengan belum hadir” jelasnya.
Mas Gaguk (Kades Merkawang) menambahkan bahwa salah satu kunci kesuksesan adalah disiplin, disiplin membentuk karakter pribadi seseorang untuk bekerja secara sistem dan mematuhi peraturan yang berlaku, Bila kita terbiasa dengan disiplin, maka kita tidak akan mudah menunda-nunda pekerjaan, Ini sangat penting untuk mempercepat kita mencapai kesuksesan.
“Untuk mencapai kesuksesan dan menuju masyarakat yang sejahtera maka kita harus bersama-sama untuk senantiasa berdisiplin dalam bekerja secara system dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku”, pungkasnya.
Sedangkan Plt. Sekcam Tambakboyo Clara Wanalita, menyampaikan pesan dari Camat Tambakboyo, semoga bantuan BLT-DD berguna bagi KPM, bisa bermanfaat, berkah untuk keluarga.
Kegiatan di lanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Desa Merkawang, Plt. Sekcam Tambakboyo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambakboyo dan Kasi Kesra Kecamatan Tambakboyo.
Kemudian pembagian BLT-DD di pandu oleh Kaur Keuangan Churul ‘Ain dan Barichatul Lauhil Mahfudloh (anggota BPD) secara berurutan berdasarkan kehadiran.
Perlu di ketahui penetapan KPM BLT-DD tahun 2023 sejumlah tiga puluh dua KPM di dasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Berita Acara Musyawarah Desa Nomor 15/BPD.Merkawang/XII/2022 Tanggal 23 Desember 2022 tentang Verifikasi, Validasi, dan Penetapan Data Calon Penerima BLT-DD Desa Merkawang tahun 2023. (ar)