Merkawang-Tambakboyo; Menindaklanjuti pengunduran diri ketua Rt 05 Rw 01 Dusun Merkawang Desa Merkawang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban sekaligus menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di ruang rapat desa Merkawang tanggal 5 Juni 2023, bahwa sesuai dengan aspirasi warga setempat kekosongan ketua Rt 05 Rw 01 harus segera di isi.
harapan segera ada ketua Rt baru lagi mengingat warga akan menyongsong bulan Agustus, dimana bulan Agustus akan banyak sekali kegiatan yang membutuhkan pemikiran, tenaga maupun biaya, sehingga amat penting sosok dari seorang ketua Rt.
Tepat pada Jum’at 23/06/2023 musyawarah pemilihan ketua Rt 05 Rw 01 di laksanakan, bertempat di rumah bapak Kaer, sesuai dengan keinginan warga setempat.
Persiapan oleh panitia atau perangkat desa yang di tunjuk oleh kepala desa untuk mengkoordinir dan menyiapkan segala keperluan yang di butuhkan seperti berkoordinasi dengan ketua Rt 05 Rw 01 demisioner Abdul Fakih dan warga yang rumahnya akan di tempati musyawarah pemilihan ketua rt, menyiapkan undangan, baner kegiatan, surat suara, plano, daftar hadir, berita acara, atk, Audio, meja, kursi dan lainya.
Kali ini pimpinan musyawarah di percayakan kepada Kepala Dusun Merkawang Abd. Aziz Agus Salim bersama dengan perangkat dan BPD.
Setelah sholat maghrib nampak panitia sudah mulai berdatangan di tempat kegiatan di rumah bapak kaer, mereka langsung menata meja kursi, memasang baner kegiatan, plano dan membagi tugas acara seperti terima tamu, pembawa acara, pencatat perolehan suara, dan menjaga kemanan dan ketertiban.
Tepat pukul 19.15 habis sholat isya’ warga berdatangan di lokasi kegiatan dan menempati tempat duduk yang sudah di persiapkan.
Karena dianggap warga sudah banyak yang hadir akhirnya pada pukul 19.30 musyawarah pemilihan ketua Rt 05 Rw 01 di mulai dan di buka oleh pembawa acara Barichatul Lauhil Mahfudloh dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan Kepala Desa Merkawang Ahmad Wahib Al haitimi, S. Pt.
Selanjutnya Abd. Aziz Agus Salim sebagai pimpinan musyawarah pemilihan pun mulai menyampaikan pengertian tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang salah satunya adalah Ketua RT.
Lebih lanjut kadus Merkawang ini menyampaikan bahwa untuk pemilihan ketua Rt 05 Rw 01 Desa Merkawang masih menggunakan system kearifan lokal dan musyawarah mufakat, “jadai semua tata tertib di buat oleh peserta musyawarah sendiri sekaligus dilaksankan dalam pemilihan ketua Rt.
Warga masyarakat Rt 05 rw 01 yang di wakili masing-masing kepela keluarga bersepakat pemilihan dilakukan dengan dua tahap, tahap yang pertama dilakukan dengan penjaringan calon, dalam hal penjaringan ini siapapun boleh diusulkan dan mengusulkan.
Nama-nama yang diusulkanmenjadi calon akan di ambil tiga besar perolehan suara terbanyak yang akan melanjutkan pada proses pemilihan tahap selanjutnya secara tertutup menggunakan surat suara.
Dalam penjaringan atau pengusulan melalui musyawarah muncul 7 nama calon dan dari 7 nama tersebut diambil 3 nama yang memperoleh suara terbanyak dan dapat melanjutkan proses pemilihan.
Dari 3 calon nama yang memperoleh suara terbanyak ini suara terbanyak satu mendapatan nomor urut 1, nama yang mendapat suara terbayak dua mendapat nomor urut 2 dan calaon yang mendapatkan suara terbanyak tiga mendapatkan nomor urut 3.
Pemilihan secara tetutup pun dilakukan menggunakan surat suara layaknya pesta demokrasi pemilihan umum, warga pun dipanggil bedasarkan nomor urut kehadiran dan mendapatkan surat suara. Calon pemilihpun menulis nomor urut dan salah satu nama calon dari tiga calon yang sudah ditetapkan mengikuti pemilihan tahap dua ini.
Penulisan calon pada surat suarapun selesai dilaksanakan (bukan pencoblosan) dan langsung di lakukan pembacaan perolehan suara.
Musyawarah pemilihan ketua Rt 05 Rw 01 Dusun Merkawang berjalan dengan tertib dan lancer dan calon yang mendapat suara terbanyak adalah Ahmad Lazim. (ar)
Download Lampiran:
Plano Penghitungan Suara