Selamat Datang di Website Resmi Desa Merkawang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban - Merkawang Smart Village

Artikel

Menagapa Diwajibkan Belanja Bandwith Internet Untuk Desa dari Dana Desa

21 April 2020 16:39:38  Admin Desa  708 Kali Dibaca 

Tubankab - Pengelolaan keuangan desa sekarang sudah hampir sama dengan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari besarannya yang kurang lebih mencapai 1 Milyar dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saja pada setiap tahunnya. “Belum Pendapatan Asli Desa (PADes), dan lain-lain, dana-dana bantuan serta bagi hasil yang lainnya. Maupun dari kompleksitasnya, dengan segala regulasi yg mengatur penatausahaan keuangan desa,” ungkap Kepala Bidang pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban Anto Wahyudi, S. STP saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger, Selasa (09/01).

Menurut Anto, Sapaan akrabnya, rutinitas tersebut (Penyelenggaraan pemerintahan desa) memerlukan sistem aplikasi yang mengaturnya, karena, jika dikerjakan secara manual akan selalu rawan terjadi kekeliruan pencatatan. Kekeliruan yang tidak sengaja ini, terang Anto, justru kadang sangat merugikan penyelenggara pemerintahan desa karena berimplikasi pidana.

Mengapa sistemnya harus online :

Menurut bapak 4 orang anak ini, diperlukannya sistem online dalam penyelenggaraannya karena didasari atas, sebagaimana penatausahaan keuangan di OPD, sehingga, penatausahaan keuangan di desa diarahkan pencatatannya realtime. “Hal ini untuk menjaga rekan-rekan penyelenggara di desa dari kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja,” lontarnya. Apa yang disampaikan oleh mantan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban bukan tanpa sebab, lantaran, kalau standalone atau terpisah atau offline, transaksi tidak terkontrol dengan sistim yang lain. “Bisa jadi misalnya, ngambilnya over budget, atau salah kode rekening dan pembelanjaan, Ketika transaksi ini sudah menumpuk berulang, kesalahan-kesalahan yang ada semakin susah diurai. Ketika ada pemeriksaan oleh auditor, penyajian laporan seringkali acak-acakan jika tanpa sistem aplikasi, padahal kesalahannya bukan kategori korupsi, hanya tentang pencatatan saja. Kan kasihan jadinya,” terang Anto panjang lebar.

Masih menurut Anto, dalam pengembangan aplikasinya kedepan, Dispemas dan KB akan bekerjasama dengan Diskominfo Tuban untuk mengembangkan aplikasinya, sehingga, sambungnya, nanti desa bisa memakai secara gratis, tanpa biaya. Aplikasi ini wajib dipakai, artinya Setelah dilaunching Pebruari nanti, pengajuan-pengajuan pencairan yang via manual akan ditolak. Harus by system. “Aplikasi berbasis Web, sehingga mutlak memerlukan bandwidth internetnya,” ujar Anto.
Pihak Dispemas dan KB, menurut Anto sudah menggelar sosialisasi setiap acara dengan desa selalu disinggung tentang rencana aplikasi keuangan online. Bahkan, sambungnya, Sejak Mei 2017 telah disampaikan, kemudian dipertegas dengan surat Bupati Tuban nomor : 140/4935/424.106/2017 tertanggal 15 September 2017, yg merupakan pedoman penyusunan APBDes 2018 disampaikan banyak hal kaitan penekanan-penekanan dan ketentuan-ketentuan tentang penganggaran, diantaranya RTL untuk keluarga tidak mampu, juga Infrastruktur Teknologi Informasi. “Untuk mendukung aplikasi keuangan yg berbasis web tadi, dengan transaksi realtime, baik upload maupun download memerlukan kecepatan bandwidth internet yg memadai,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan dinas kominfo, pihaknya menemukan standar yang layak adalah 2 Mbps dedicated berbasis fiber optic (FO). Standar ini, lanjutnya, sudah barang tentu ada biayanya, untuk spesifikasi tersebut, biaya astinet telkom sebesar Rp. 5,9 juta per bulan. Berangkat dari kenyataan tersebut, pihaknya mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD terkait dan provider diantaranya Telkom dan Icon+ PLN, dan dari rakor tersebut, disampaikan bahwa biayanya sebesar Rp. 2 juta per bulan. Terpilihnya Telkom dan Icon+ PLN bukan tanpa sebab, pasalnya, mereka adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kredibel, dengan transparansi biaya sesuai harga pasar tanpa mark up. Namun demikian, imbuhnya, memakai jasa telkom dan Icon+ PLN bukanlah merupakan kewajiban, sebab, yang wajib adalah standar 2 Mbps dedicated berbasis FO. Dan setelah survey, tidak ada penyedia lain di Tuban yg menyanggupinya. “Memang ada banyak keluhan, kok biasanya internet itu hanya Rp. 500 rb perbulan bahkan Rp. 100 rb perbulan, perlu kami sampaikan bahwa, spesifikasinya pasti tidak 2 Mbps dedicated. Biasanya tertulis up to 5 Mbps up to, 10 Mbps up to, dan seterusnya. Up to itu maksudnya sampai dengan. Up to 5 Mbps adalah kecepatan terbaik, naik turun dengan kenyataan bisa 50 Kbps reratanya. Dan ini tentu saja tidak support dengan rencana kita di atas,” jlentrehnya.

Masih menurut Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Tuban ini, meski sudah umum difahami hal-hal ini, tetapi tetap perlu disampaikan supaya, tidak ada miskomunikasi, terkesan Dispemas mengarahkan internet mahal.
“Tujuannya adalah, saat pengaplikasian nanti supaya tidak terjadi lag-loading lama, macet, yang menghambat kinerja penatausahaan keuangan,” ujar Anto. Anto juga menegaskan, biaya bandwidth dibayarkan kepada penyedia, resmi. Dan hal itu bisa dikonfirmasi karena itu harga standar nasional, bahkan pihaknya, pernah studi banding dengan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bancar ke Desa Tamansari Banyuwangi. “Biaya yang dikeluarkan perbulan kisaran Rp. 2 juta, dan sebagaimana disampaikan di atas, aplikasinya gratis,” tegasnya.

Mengapa terkesan memaksa :

Dikatakan oleh Anto, hal ini bukanlah memaksa, lantaran, sudah difahami bersama bahwa DD Sejak dari APBN sifatnya adalah mandatory spending (anggaran bersifat wajib). Karena bersifat wajib, tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang mengiringi untuk berbagai pihak yang terkait. Dan juga, imbuhnya, Pemerintah dan pemerintah daerah mengeluarkan regulasi-regulasi yang harus ditaati oleh pemerintah desa. “Ada prioritas-perioritas yang harus dilaksanakan, ada belanja-belanja yang harus dikeluarkan dan lain-lain, maka infrastruktur teknologi informasi ini sifatnya wajib dilaksanakan juga dengan ketentuan-ketentuan tadi, yakni 2 Mbps dedicated berbasis FO. Tentu saja sekali lagi berikut biaya yang harus dikeluarkan,” terang Anto. Pria Jenaka ini juga meyakini, Manfaat yang akan diperoleh sangat besar nantinya jika terlaksana, selain aplikasi wajib keuangan desa, sambungnya, bandwith bisa dishare ke spot-spot umum setelah jam kantor selesai. Dari segi pendidikan, menurut Anto, wifi gratis yang terbagi akan menjadi sumber pengetahuan yang luas, Kemudian dari sisi ekonomi, di era teknopreneur ini, lazim anak-anak muda sekarang menjadi milyader dari internet. Banyak cerita anak muda di desa berpenghasilan sampai ratusan juta per bulan dari internet. Mulai blogger, youtuber dan lain-lain. “Ada peluang e-commerce yang bermanfaat untuk memasarkan produk-produk unggulan desa karena, semua orang bisa memproduksi, tetapi tidak semua orang bisa menjual, maka internet merupakan pasar yang sangat luas sampai dengan lintas negara,” beber Anto. Lebih jauh, dirinya juga menuturkan, dari sisi pelayanan masyarakat, Kepala Desa dapat melayani masyarakat tanpa harus standby di kantor. Cukup via HP dapat mendisposisi atau menerbitkan surat menyurat yang dibutuhkan, semisal surat keterangan tidak mampu. “Bisa dibayangkan betapa efisiennya kinerja pelayanan kepada masyarakat, Jadi, mari bersinergi untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakatnya dengan semua upaya kita,” ajaknya. (nanang wibowo/hei)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

PROFIL DESA MERKAWANG

TUBAN (East Java)

Tuban adalah Kita

Peta Desa Merkawang

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 3.272 Kali
Informasi Berkala
26 Agustus 2016 | 1.272 Kali
Sejarah Desa Merkawang
26 Agustus 2016 | 1.111 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 1.090 Kali
Peta Desa
08 Oktober 2022 | 1.038 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 1.002 Kali
RKP Desa
08 Oktober 2022 | 961 Kali
Tupoksi Pemerintah Desa

Pradiya Suara FM 94.6